(EKSISTENSI PERS BAGI PERKEMBANGAN MASYARAKAT
DAN NEGARA DEMOKRASI )
MAKALAH
OLEH :
KELOMPOK III
(MASHUDI,IPUNG RAKANDANA,MOH.MUSLEH,MOH.HAFIDZ,JAUHARI, ROSADAN)
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATERI PPKN
SISWA KELAS AKHIR MADRASAH ALIYAH
AN-NAJAH I
KARDULUK SUMENEP INDONESIA
TAHUN AJARAN 2008-2009
DAFTAR ISI
COVER ..........................................……………………………………. 1
DAFTAR ISI ...........................................……………………………… 2
Kata pengantar ........................................………………………………. 3
Bab I Pembahasan
A. Eksistensi pers dalam negara demokrasi ........................ 4
B. Internet gudang informasi .............................................. 9
C. Penafsiran pers menurut berbagai ulama’ ...................... 10
Bab II Kesimpulan & Analisa Kritis ..................…………………… 12
DAFTARA PUSTAKA ..........................................................................
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim.
Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan semesta alam, yang telah ikut serta membantu menyelesaikan makalah ini.
Dan tak lupa shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi besar kita Muhammad Saw yang yang telah membawa kita dari alam jahiliah menuju alam yang terang menderang seperti yang kita rasakan saat ini.
Adapun penulisan makalah ini merupakan tugas madrasah aliyah kelas akhir yang diberikan oleh guru PKN, tentunya dalam penulisan makalah ini penulis tidak luput dari kesalahan-kesalahan baik dari segi pemaparan teori, bahasa maupun metodologi pembahasan dan penulisan yang digunakan, maka dari itu sangat mengharap dari para pembaca kritik konstruktif dan saran serta masukan dari manapun dan dari siapapun, atas segala kekurangan kami mohon ma’af, semoga karya tulis ini bermanfaat bagi semuanya, Amien.
Karduluk, 07 April 2009
Penulis
BAB II
EKSISTENSI PERS BAGI MASYARAKAT DAN NEGARA DEMOKRASI
1. EKSISTENSI PERS DALAM NEGARA DEMOKRASI
Dengan adanya kebebasan berkreasi dan berekspresi dalam bentuk apapun merupakan perwujudan dari negara demokrasi. Sepetri dalam hal kebebasan berkarya, menyampaikan protes, kritik, dan saran, sekaligus menyebarluaskan pendapat melalui berbagai media dan sarana, yang dikenal dengan istilah pers.
1. Pengetian Pers
Pers itu sendiri menurut undang-undang nomor 40 tahuun 1999 ialah lembaga soisial dan wahana komonikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melipiti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronoik dan jenis saluran yang tersedia.
2. Fungsi dan Peran Pers dalam mewujudkan Masyarakat Madani yang Demokratis.
Keberaadan pers sangat dibutukan oleh masyarakat sebagai sumber informasi, karena tanpa adanya informasi maka masyarakat akan menjadi buta dalam mengikuti perkembangan zaman yang tentunya sangat menghambat kemajuan mereka, disilah peran pers sebagai media penyampai informasi yang bersifat baru dan aktual dalam masyarakat.
Di dalam negara yang menerapkan prinsip demokrsi seperti Indonesia, kebebasan pers menjadi salah satu syarat terwujudnya pemerintahan yang demokaratis. Dalam konstitusi indonesia, perihal kemerdekaan pers dimuat dalam pasal 28F UUD 45 yang berbunyi “semua orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memilkiki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kita tahu bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat, maka adanya pasal kemerdekaan pers diatas merupak perwujudan dari kemerdekaan rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan ikut serta berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
M. gurevitch dan J.G blumler (1990) menyatakan dalam buku yang berjudul democracy and the mass media bahwa fungsi dan peran pers dalam masyarakat demokrasi sebagai berikut:
1. memberikan informasi mengenai perkembangan hidup sosial-pilitik.
2. memberikan gambran mengenai isu-isu penting yang sedang menjadi perhatian maysarakat.
3. menyediakan wahana untuk melakukan debat publik antara berbagai sudut pandang yang berberbeda-beda yang hidup dalam masyarakat.
4. membantu pemerintah dalam memperhitungkan cara yang sesuai dalam menjalankan kekuasaan.
5. memberi sumbangan kepada warga masyarakat untuk belajar, memilih, dan terlibat dalam kehidupan bersama, termasuk proses politik.
Adapun fungsi pers secara umum sebagai beriku ini:
1. Memberikan informasi
Melalui liputan-liputan dan tulisan tiap harinya, pers menayajikan informasi dan berita. Dengan hanya menyaksikan televisi, mendengarkan radio dan membaca surat kabar kita bisa memperoleh informasi,serta menambah wawasan mengenai berbagai peristiwa baik dari dalam maupun luar negeri. Apalagi sekarang kita sudah memasuki era globalisasi, kita bisa mendapatkan informasi bukan hanya dari televisi, radio, dan surat kabar, tapi kita bisa mendapatkannya dari internet yang hanya sekian detik kita bisa menjangkau belahan dunia mana saja, karena berbagai macam keinginan dan kebutuhan kita tersedia disana, baik itu politik, opini, bisnis, dan berbagai macam lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan situs-situs yang tidak baikpun juga tersedia untuk memenuhi kebutuhan nafsu dan kepuasan sesaat.
2. Mendidik
Melalui media seperti televisi, radio, surat kabar, dan internet, masyarakat dapat mermperoleh pendidikan dan memperkaya pengetahuan serta wawasan mereka, tapi ini masih bersifat umum, bisa jadi menuju pada yang baik atau sebaliknya pada yang buruk. Karena diera globalisasi sekarang ini banyak berbagai macam pemikiran-pemikiran dari dalam maupun dari luar negeri, baik yang bersifat komonis, moderat, liberal, diktator, dan lain segabainya.
3. Memberikan kontrol
Melalui liputan dan tulisan, pers menjadi sarana kontrol sosial serta media penyampaian kritik dan saran yang membangun, sehingga penyimpangan dari pihak-pihak tertentu dapat di kurangi atau di hindari. Tapi, yang menjadi pertanyaan, mungkinkah aspirasi kita didengarkan?. Karena, kebanyakan aspirasi kita tidak didengarkan oleh orang-orang atas, bahkan sama sekali tidak dihiraukan. Apa mungkin kerena status kita sebagai orang bawah. Sepertinya keadilan tidak diperuntukkan bagi orang-orang bawah, sedangkan hukumpun hanya untuk orang-orang bawah saja. Apa ini yang dinamakan negara Demokrasi?. Apa mungkin pasal tentang kedaulatan yang ada ditangan rakyat dan juga pasal 28F tentang pers hanyalah sebuah slogan?. Sungguh sangat naif sekali.
4. Mengubungakan atau menjembatani
Pers menjadi sarana penghubung untuk menyampaikan kebijakan-kebijkan pemerintah kepada rakyat dan menyampaikan saran dan kritik dari rakyak kepada permerintah, dan ini yang perlu dipertanyakan kembali dan perlu dikaji ulang serta harus diperhatikan. Setiap dan segala sesuatu dari pemerintah rakyak mengikutinya, tapi yang mengundang tanda tanya besar, kenapa kritikan dan saran dari rakyat ke pemerintah sulit untuk di dengarkan. Pantaskah negara kita ini disebut sebagai negara Demokratis?, yang sudah sangat jauh melenceng dari eksistensi Demokrasi itu sendiri.
5. Hiburan
Melalui acara yang disiarkan televisi seperti flim dan senetron, cerpen di surat kabar, atau cerira-cerita di radio dan internet yang memberikan hiburan dan memberikan rasa senag, rasa puas, serta kepuasan bagi masyrakat. Disisi lain banyak hiburan yang tidak layak untuk disajikan. Menghibur sich menghibur! dan juga memuaskan tapi tidak baik, karena ini sangat merusak moral. Seperti majalah play boy, porno, dan yang lainnya. Inilah yang menyebabkan Dekadensi Moral di Indonesia semakin merajalela.
Sementara fungsi pers dalam pasal 3 UU tahun 1999 sebagai berikut ini:
1. sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
a. Fungsi informasi, masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi berbagai hal.
b. Fungsi mendidik, sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
c. Fungsi hiburan, hal-ha yang bersifat manghibur sering dimuat oleh pers untuk mengimbangi berita berat dan artikel-artikel berbobot.
d. Fungsi kontrol sosial, fungsi kontrol sosial terkandung dalam makna demokrasi di didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai beruikut:
1) Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintah).
2) Social responsibility ( pertangungjawaban pemerintah terhadap rakyat).
3) Social support ( dukungan rakyat terhadap pemerintah).
4) Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).
2. sebagai lembaga ekonomi, adanya usaha-usaha di bidang pers mendorong meningkatkan taraf ekonomi baik bagi pengusaha maupun masyarakat praktis lainnya.
2. INTERNET GUDANG INFORMASI
Di era globalisasi sekarang ini hampir semua orang memiliki apa yang mananya komputer, dan rasanya tidak lengkap kalau tidak di koneksikan dengan internet, apalagi hampir semua apa yang kita butuhkan ada disana, mulai dari berbagai macam wawasan, ilmu pengetahuan, dan lain sebagaimya.
Internet memang dikenal sebagai gudangnya informasi. Yang perlu diingat, tidak semua informasi bisa dikatakan baik. Di Internet juga tersimpan banyak hal yang dikategorikan sebagai hiburan tidak sehat, hal-hal yang berbau pornografi ataupun pornoaksi, misalnya.
Pornografi dan pornoaksi memang bisa ditemui di mana saja. Warnet sudah menjadi tempat biasa yang dipakai orang untuk mengakses pornografi. Hal itu bisa dimaklumi, warnet adalah tempat umum, apa yang dibuka oleh pengunanya tak akan diawasi oleh si pemilik warnet.[1]
Dan seperti yang dipaparkan oleh Bukhari Muslim, mahasiswa semester II asal jember, mengenai “Film dan Realitas sosial” bahwa di era sekarang ini masyarakat memandang film itu baik bila mana di dalamnya mengandung tolak ukur hidones, yaitu ada dan tiadanya adegan ‘panas, yang di tampilkan. Sehingga produser dan krunya dalam menciptakan karya dilihat dulu paste audiennya. Misalnya di jepang muncul khayalan baru yang terdiri dari mahasiswa dan pegawai kantor. Untuk khayalan ini skenario yang diadakan adalah roman dari jumlah peredaran itu 70% diataranya bersifat porno dan itu yang menjadi sebab bertahannya pemahaman film di jepang. [2]
3. PENAFSIRAN PERS MENURUT BERBAGAI ULMA’
Drs. Mas’ud Muhsan didalam bukunya yang berjudul “KIAMAT TINGGAL MENGHITUNG HARI” mengatakan dibagian bab ke II tentang tanda-tanda jaman. Bahwa Nabi memberikan beberapa tanda dan isyarat jika zaman sudah mendekati kiamat diantaranya ialah munculnya para pendusta dan Dajjal sebagai mana yang diriwayatkan At-tirmidzi “tidak akan terjadi kaimat hingga bangkit (muncul) beberapa Dajjal. Mereka (semua) pendusta, yang jumlahnya mnedekati tiga puluh orang. Mereka mengaku dirinya sebagai utusan ALLAH”.
Sebagain ulama’ menafsirakn bahwa Dajjal ialah simbol dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Dikatakan bahwa Dajjal bermata satu sebagai simbol kepincangan atau kekurang sempurnaan. Di abad sekarang ini manusai sangat antosias dan tergila-gila pada ilmu pengetahuan dan teknologi dan sama sekali tidak tertarik pada ilmu pengetahuan Agama. Ibarat mata buta sebelah. Padahal Islam menganjurkan agar kita mencari ilmu agama dan ilmu pengetahuan.
Dan dikatakan bahwa Dajjal bisa melangkahi benua, maka tidak salah jika teknologi sekarang ini ikatakan Dajjal. Coba fikirkan, hanya denga duduk manis dihadapan komputer, kita bisa sampai keujung dunia.
Selain itu, Dajjal juga menyesatakan, dan mengajak pada kekufuran atau kekafiran. Bukitnya diberbagai media banyak yang menampilkan cerita-cerita mistik berbau syirik sebagai sajian utama[3]. Maka semakian jelas kalau pers memang jelmaan dari dajjal sebagai mana yang dikatakan sebagian Ulama’.
BAB II
KESIMPULAN & ANALISA KRITIS
Kedudukan Pers sangat mendukung terbentuknya negara yang demokratis di negara kita Indonesia ini, karena pers yang menjembatani antara pemerintah dan masyarakat sehingga masyrakat juga ikut andil membangun bumi pertiwi kita, baik berupa kritik maupun saran, sebagai mana yang tercantum pada pasal 28 F UUD 45, bahwa “semua orang berhak berkomunikasi dan menyampiakan informasi”.
Begitu banyak manfaat pers bagi kehidupan manusia, seperti mendidik, memberi wawasan, hiburan, dan lain sebagainya. Namun disisi lain pers juga banyak sisi negatifnya, karena semakin banyak manfaat atuapun sisi positifnya sesuatu maka semakin banyak pula mudlarat dan sisi negatifnya. Sepeti halnya tersedianya situs-situs yang tidak bermoral, seperti pornografi dan pornoaksi.
Sehingga sebagian ulama’ berpedapat bahwa pers merupakan Dajjal, karena adanya kesamaan antara kedunya. Sebagai orang Islam, tentu kita tahu bahwa Dajjal makhluk yang menyesatkan. Jika pers tetap menyajikan situs-situs yang tidak sehat seperti porno dan semacamnya, maka tidak salah jika pers dikatakan sebagai Dajjal.
Oleh sebab itu pers harus berjalan sebagai mana mestinya, yaitu berdasarkan kode etik jurnalistik yang bertangung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Muhsan, Mas’ud. 2003. kiamat tinggal menghitung hari. Cetakan pertama. Surabaya: ARKOLA.
Muslim, bukhori. 2007. Film dan relitatas sosial. Butelin Mahasiswa. Edisi 51
[1] Majalah PC plus 200, 194 • V • 21 - 27 September 2004
[2] Buletin Mahasiswa IDIA Edisi 51
[3] Kumpulan berita murtadin dan jahiliah swara muslum.net feb 200- des 2005
Comments
Post a Comment